BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi anda para pekerja atau karyawan, bisa mencairkan uang anda yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tentu saja, ada beberapa ketentuan berapa jumlah uang yang bisa dicairkan dan syarat yang harus dipenuhi.

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua maka sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk bisa mencairkan dan JHT

berikut ini ketentuan dan persyaratannya:

1. Telah Memasuki Usia Pensiun

Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik masih bekerja ataupun sudah tidak aktif bekerja. Adapun persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

2. Mengundurkan Diri/PHK

Dalam hal ini, peserta yang tidak aktif bekerja bisa mengajukan pencairan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu disertakan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

3. Menderita Catat Total

Peserta yang mengalami cacat total bisa mengajukan pencairan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasihat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Telah Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)

Peserta yang telah memenuhi ketentuan berikut bisa mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang dilampirkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

5. Telah Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)

Peserta yang telah memenuhi berikut bisa mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang harus disertakan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

6. Mengeklaim 10 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: