BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Peserta yang hendak mengeklaim sebagian dana atau sekitar 10 persen, minimal telah menjadi peserta 10 tahun. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

7. Mengeklaim 10 Persen untuk Perumahan

Peserta yang ingin mencairkan dana 30 persen untuk uang muka rumah, bisa menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
  • Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: