BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya
BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Peserta yang hendak mengeklaim sebagian dana atau sekitar 10 persen, minimal telah menjadi peserta 10 tahun. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
7. Mengeklaim 10 Persen untuk Perumahan
Peserta yang ingin mencairkan dana 30 persen untuk uang muka rumah, bisa menyertakan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: