Temui Plt Gubernur Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Bahas Perlindungan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu

Temui Plt  Gubernur Bengkulu,  BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Bahas Perlindungan Petugas  Badan Ad Hoc Pemilu

Bpjs Ketenagakerjaan Bengkulu saat audiensi ke Plt Gubernur Bengkulu-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menerima audiensi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu pada Senin, (4/11/2024).

Audiensi ini membahas perlindungan jaminan sosial bagi petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024.

Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Fera Maputri, menjelaskan bahwa audiensi yang digelar difokuskan pada perlindungan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Audiensi ini membahas perlindungan bagi badan ad hoc pada Pemilu 2024, yang menjadi fokus KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Fera.

BACA JUGA:Kesbangpol Bengkulu Ajak Organisasi Wanita Jaga Kondusifitas Wilayah Di Era Digital dan Jelang Pilkada

BACA JUGA:Mendekati Hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rakor ke Jajaran

Menurut Fera, BPJS Ketenagakerjaan mendukung komitmen KPU untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan petugas ad hoc saat menjalankan tugas-tugas kepemiluan. 

"Ini adalah upaya kami dalam memberikan perlindungan terbaik bagi PPK, PPS, dan KPPS saat bekerja nanti. Kami pun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak penyelenggara pemilu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para petugas ad hoc, yang memiliki peran penting dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024.

Diketahui peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merincikan yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: