HONDA BANNER
BPBD

Enam Daerah di Bengkulu Belum Miliki Standar Upah UMK

Enam Daerah di Bengkulu Belum Miliki Standar Upah UMK

Enam Daerah di Bengkulu Belum Miliki Standar Upah UMK --

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin menegaskan bahwa masih terdapat enam daerah di Bengkulu yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Enam daerah tersebut adalah Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong, 

Menurut Syarifuddin, keberadaan UMK sangat penting sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja dalam memastikan taraf hidup layak. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah kabupaten/kota melalui Disnaker setempat untuk segera menetapkan UMK di wilayah masing-masing.

"UMK ini penting untuk melindungi taraf kerja masyarakat. Kami mendorong agar setiap daerah segera menetapkan UMKnya," ujar Syarifuddin. Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:Anggaran Revitalisasi, Dipastikan Bertambah

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Juta, Sita 5,3 Kg Ganja dan 44 Gram Sabu

Masih kata Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, dalam proses penetapan UMK, Disnaker kabupaten/kota diwajibkan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk kebutuhan penandatanganan Surat Keputusan (SK). 

Namun, koordinasi yang berlangsung selama ini dinilai belum efektif karena hanya dilakukan melalui sambungan telepon.

Akibatnya, SK yang diterbitkan hanya mencantumkan nama organisasi tanpa mencantumkan nama perwakilan atau penanggung jawab, sehingga dokumen tersebut tidak dak dapat digunakan secara administratif.

"Misalnya Aspindo, harus jelas siapa orangnya, siapa namanya. Itu harus dituliskan dalam SK," tegasnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu telah memanggil seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan. 

Mereka diminta menerbitkan SK baru dan mencantumkan nama lengkap masing-masing perwakilan organisasi.

Disnakertrans Provinsi Bengkulu berharap perbaikan dokumen ini segera diselesaikan sehingga proses penetapan UMK di kabupaten/kota yang belum memilikinya bisa segera tuntas demi kepastian perlindungan pekerja di Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: