Enam Daerah di Bengkulu Belum Miliki Standar Upah UMK
Enam Daerah di Bengkulu Belum Miliki Standar Upah UMK --
"Kita sudah panggil pihak Disnaker kabupaten untuk memperbaiki hal ini," pungkasnya.
Sementara empat kabupaten yang telah memiliki standar UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
Sedangkan Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Seluma memasuki tahap penandatanganan SK oleh Bupati. Kemudian untuk Kabupaten Lebong masih dalam proses pembentukan dewan pengupahan.
Terpisah, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu saat ini tengah diusulkan naik pada tahun 2026 mendatang.
Akan tetapi usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam dewan pengupahan daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




