5 Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya di Bulan Ramadan 1444 H

5 Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya di Bulan Ramadan 1444 H

Guru di Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Nominal tunjangan guru ini akan diberikan sebesar dengan satu kali gaji pokok, yang biasanya selalu diperoleh di setiap bulannya.

Pencairan TPG ini juga dilakukan 3 bulan sekali, dan akan dicairkan melalui rekening para guru penerima tunjangan ini.

2. Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Selanjutnya ada tunjangan untuk profesi guru non PNS yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan atau bahkan sertifikasi. Besaran nominal tunjangan guru non PNS setara dengan gaji pokok PNS per bulannya, itu pun jika sudah memiliki SK Inpassing.

Sementara itu, bagi guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing, maka akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.00 setiap bulannya.

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Bagi guru ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang sedang bertugas di daerah khusus, akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

BACA JUGA:Kapan ASN PPPK Terima Gaji Perdana beserta Tunjangannya? Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Hore! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai Rp 1,5 Juta

Daerah khusus yang dimaksud di sini adalah daerah terpencil, atau daerah dengan pulau terkecil dan juga terluar, daerah yang berbatasan secara langsung dengan negara lain, dan daerah dengan kondisi masyarakat yang terpencil.

Besaran nominal yang akan diperoleh TKG yaitu sama dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya, pencairannya setiap tiga bulan sekali.

4. Tunjangan Khusus Guru Non PNS

Ada juga tunjangan khusus yang diberikan kepada guru non PNS, yang juga sedang bekerja di daerah khusus.

Pemerintah akan memberikan tunjangan bagi mereka, sebagai salah satu bentuk kompensasi selama bertugas di daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus guru non PNS sama dengan gaji pokok PNS setiap bulannya, dan pastikan juga sudah punya SK Inpassing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: