7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru

7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru

Guru di Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

 

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Sertifikasi Guru 2023 Kini Dipermudah, ini Aturannya

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.

2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.

3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.

4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: