Terpidana Korupsi Dana Desa 2021, Mantan Kades Ini Kembali Terjerat Korupsi Dana Desa 2020

Terpidana Korupsi Dana Desa 2021, Mantan Kades Ini Kembali Terjerat Korupsi Dana Desa 2020

Mantan Kades Lubuk Tunjung, SA kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Rejang Lebong, Selasa (28/2).-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong berinisial SA kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

SA kembali menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2020. Sebelumnya SA juga terjerat korupsi dana desa tahun 2021 dan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 506 juta oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu pada pertengahan Januari 2023 lalu.

"SA tidak kita lakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani proses hukumann kasus sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH saat menggelar konferensi pers di Kejari Rejang Lebong, Selasa (28/2) sore.

Dijelaskan Arya, dalam kasus baru ini yaitu dugaan korupsi dana desa pada tahun 2020. SA diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 576,888 juta.

BACA JUGA: Tekan Inflasi, Disdag Bengkulu Utara Gelar Operasi Pasar Murah

BACA JUGA:Wali Murid SDN 81 Bengkulu Tengah Teken Surat Pernyataan, Setujui Iuran Perpisahan dan Les 

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Kerugian negara sebesar Rp 576,888 juta tersebut dengan rincian pajak yang sudah dipungut namun tidak disetor sebesar Rp 41,294 juta. Kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dari ADD dengan kerugian sebesar Rp 38,939 juta serta pembangunan rabat beton dan drainase melalui dana desa sebesar Rp 496,654 juta.

"Untuk tersangka lain masih kita lakukan pengembangan penyidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tambah Arya.

Hanya saja, menurut Arya, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, modus yang dilakukan oleh SA sama yaitu menguasai seluruh anggaran dan PPK tidak dilibatkan, sehingga ia mengelola sendiri uang tersebut.

Uang yang diduga ia korupsi tersebut digunakan oleh SA untuk kegiatan perjudian baik judi langsung maupun online.

Atas perbuatannya, SA melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 30 jo pasal 18 ayat undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah  dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Pasca kembali ditetapkan tersangka, maka pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan secepatnya akan diserahkan ke penuntut umum. Bila berkasnya sudah lengkap, maka tersangka bersama barang buktu akan diserahkan ke penuntut umum kemudian selanjutnya melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. (251)

MODUS KORUPSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: