Perhitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah Tuntas Minggu Ini
Welldo Kurniyanto -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang melakukan perhitungan kerugian negara (KN) terhadap dugaan korupsi dana desa (DD) Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga.
"Mudah-mudahan satu minggu ini selesai. Karena ini permintaan Kejaksaan, setelah selesai LHP (laporan hasil pemeriksaan) akan langsung kita serahkan," terang Inspektur Daerah Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM.
Dijelaskan Welldo, perhitungan KN dilakukan dengan menggunakan sumber data yang disampaikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.
Meskipun belum diketahui nominal KN terhadap penggunaan DD Pematang Tiga, Welldo menegaskan, hasil perhitungan tim auditor diprediksi tak jauh berbeda dengan estimasi Kejari Benteng.
BACA JUGA:Sekda Launcing Aplikasi Siap Pegawai, Terapkan Layanan Berbasis Digital
BACA JUGA:Proses Tender Selesai, Pembangunan Jalan di Bengkulu Tengah Mulai Dikerjakan
"Perhitungan KN dilakukan berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan APH. Sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap saksi, kita pedomani dokumen yang disampaikan," tegas Welldo.
Diketahui, Kejari Benteng sudah melakukan pemanggilan terhadap 20 orang saksi untuk mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi DD yang dilakukan oleh mantan Kades terhadap penggunaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021.
Adapun saksi yang telah dipanggil berasal dari perangkat desa, Pemerintah Kecamatan, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak ketiga hingga pendamping desa.
Dalam proses penyidikan, mantan Kades diduga melakukan penyimpangan dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif.
Dugaan penyelewengan dana dilakukan mantan Kades pada beberapa item kegiatan. Diantaranya, pembangunan jalan usaha tani (JUT), pembangunan gudang serta pemasangan tower penguat jaringan.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: