12 Koperasi Nunggak Dana Bergulir Capai Rp 650 Juta, Ini Tindakan Disdagperinkop Bengkulu Tengah

12 Koperasi Nunggak Dana Bergulir Capai Rp 650 Juta, Ini Tindakan Disdagperinkop Bengkulu Tengah

SURATI : Sekretaris Disdagperinkop dan UKM Benteng, Sri Yurdaniah SE MSi saat menunjukan surat tagihan yang akan dilayangkan ke 12 koperasi di Kabupaten Benteng.-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melayangkan surat ke 12 Koperasi.

Melalui surat tersebut, 12 koperasi di Kabupaten Benteng diminta untuk segera menyelesaikan pengembalian dana bergulir.

"Diawal tahun ini, kami akan mengirimkan surat kembali kepada 12 koperasi," kata Kepala Disdagperikop dan UKM Benteng, Sugeng Oswari SKom MSi, melalui Sekretaris, Sri Yurdaniah SE MSi.

Melalui surat itu, terangnya, Disdagperinkop kembali mengimbau agar pengurus koperasi menunjukan etikat baik. Sebab, setiap tahun selalu menjadi pertanyaan tim auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Amankan 44 Unit Motor Knalpot Brong

"Pada surat itu, juga tertera rincian tunggakan yang harus disetor. Baik itu pokok beserta bunga," jelasnya.

Diketahui, ada sebanyak 12 koperasi penerima bantuan dana bergulir ditahun 2013. Secara keseluruhan, dana yang disalurkan menembus angka Rp 870 juta. Dari total pinjaman, dana yang belum dikembalikan oleh pengurus koperasi sebesar Rp 653.778.127.

Pada tahun 2022, ada etikat baik dari pengurus koperasi. Sehingga, ada pengembalian sebesar Rp 19 juta.

"Pengembalian dilakukan melalui rekening Bank Bengkulu milik koperasi yang bersangkutan. Kami mengimbau agar kembalikan pokok pinjaman terlebih dahulu," pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: