Tahun Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Dilanjutkan

Tahun Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Dilanjutkan

Gubernur Rohidin Mersyah menerima audiensi Dirlantas Polda Bengkulu terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, Senin (13/2).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah kembali dilanjutkan tahun ini. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM mengatakan, kembali dibukanya program pemutihan pajak kendaraan itu, atas apresiasi dan antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut. 

"Tidak hanya apresiasi dari masyarakat, tapi juga dapat apresiasi dari pemerintah pusat. Maka insya Allah, program pemutihan pajak akan kita lakukan lagi tahun ini," kata Yulis kepada BE usai mendampingi Gubernur Bengkulu menerima audiensi Dirlantas Polda Bengkulu di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (13/2/2023).

Yulis mengatakan, saat ini pihaknya masih merancang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Sebab, ada beberapa rencana kebijakan lain yang akan dibuat agar semua masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan mudah dan cepat. 

"Kita akan lihat nanti, mungkin ada penambahaan kebijakan lain yang akan kita laksanakan," tuturnya. 

BACA JUGA:Valentine Day Dinilai Rawan Asusila, Tempat Hiburan Hingga Penginapan Siap-siap Disidak

BACA JUGA:Angin Kencang Masih Landa Bengkulu, Nelayan Ragu Melaut

Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, lanjut Yulis, sama dengan tahun lalu. Ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor, yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.

"Masyarakat wajib pajak kita berikan kesempatan lagi untuk mengikuti program itu. Mungkin tahun kemarin ada yang tidak mengikuti, jadi tahun ini bisa mengikuti. Agar taat dalam bayar pajak," ujar Yulis.

Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, kembali dilanjutkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut karena Bengkulu mendapatkan penghargaan pelayanan pajak terbaik se-Indonesia. 

"Perintah Pak Gubernur pertahankan untuk masyarakat Bengkulu. Kumpulkan semua pejabat di 10 kabupaten/kota, berikan penjelasan teknis pelayanan. Agar masyarakat sukarela mau membayarkan pajak kendaraannya," ungkap Joko. 

Joko menegaskan, saat ini masyarakat yang bayar pajak kendaraan bermotor masih sekitar 40 persen. Artinya ada sekitar 60 persen lagi masyarakat menunggak pajak kendaraan dan bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut. 

"Bentuk keringanan pajak sudah disampaikan kepada masyarakat. Terpenting, masyarakat mau membayar pajak. Kendaran yang pajaknya mati dua tahun lebih silahkan datang, akan diberikan penghapusan denda dan lainnya. Jadi sama dengan tahun 2022 lalu," tuturnya. 

Rencana program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Opsi awal dilakukan sampai bulan Oktober mendatang. Namun demikian, program tersebut dimungkinkan untuk diperpanjang sampai akhir tahun nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: