Ratusan Motor dan Puluhan Mobil Disita Polresta Bengkulu, Ini Pelanggarannya

Ratusan Motor dan Puluhan Mobil Disita Polresta Bengkulu, Ini Pelanggarannya

Puluhan mobil diamankann Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Operasi Keselamatan Nala 2023 yang dilakukan pihak Satlantas Polresta Bengkulu beserta jajaran berhasil mengamankan ratusan kendaraan yang diduga melanggar aturan dalam berlalu lintas.

Kendaraan tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang diamankan  Satlantas Polresta Bengkulu bersama dengan tim gabungan saat menggelar ops keselamatan Nala 2023 yang dilakukan di beberapa titik di ruas jalan Kota Bengkulu.

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, mengatakan, kendaraan yang diamankan ini telah dilakukan tilang konvensional atau manual karena ditemukan tidak sesuai dengan standar pabrik.

Tak hanya itu, kendaraan-kendaraan itu juga diamankan saat para pengendara ditangkap tengah melakukan aksi balap liar di ruas jalan di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kontrak Objek Wisata Kemumu Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya


Ratusan motor diamankan Polresta Bengkulu lantaran terlibat aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

"Untuk motor ada 105 kendaraan dan mobil 52 kendaraan yang sudah kita amankan di Polresta Bengkulu," kata Kompol Jufri, Senin (13/2/2023) pada bengkuluekspress.com

Lebih lanjut, terhadap kendaraan yang terjaring razia pihaknya ini akan di proses secara hukum dan di sita hingga proses tilang selesai. 

Sementara itu, Kompol Jufri menghimbau pada masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak melakukan perbuatan serupa jika tindak ingin dilakukan penindakan.

"Kita himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong apalagi ikut balapan liar. Pasti akan kita tindaklanjuti, apabila kendaraan tidak ingin di sita di Polresta Bengkulu maka ikuti aturan," pungkas Kabag Ops Polresta Bengkulu.

Untuk diketahui, kendaraan -kendaraan yang diamankan tersebut meliputi ke kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-menyurat serta kendaraan yang terlibat aksi balap liar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: