Pemberhentian Sekdes di Lebong Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Pemberhentian Sekdes di Lebong Dinilai Tak Sesuai Prosedur

ilustrasi perangkat desa-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polemik di Pemerintahan Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong mencuat. 

Ini setelah sejumlah perangkat desa tersebut diduga diberhentikan sepihak oleh kades setempat. 

Disinyalir pemberhentian ini tidak taat azaz dan prosedur. Masalah ini pun dilaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Lebong.

Tak tanggung-tanggung yang diberhentikan sepihak di antaranya Sekdes Yunatan Hadi Sunoto dan Bendahara desa setempat 

Kini Pemerintah Desa Ketenong I menerbitkan SK Pengangkatan Hengki sebagai Sekdes dan Arzon Mupi sebagai Bendahara Desa yang baru.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Buka Pemilihan Bujang Semulen, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Petani di Rejang Lebong Produksi Jahe 150 Ton

Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra membenarkan mendapat laporan dari salah satu warga Desa Ketenong I. 

Dirinya mengaku kaget karena sampai saat ini belum menerima pemberitahuan ataupun rekomendasi dari Camat soal pergantian tersebut.

"Pemberhentian itu justru saya terima informasi dari warganya bukan perangkatnya, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi," kata Heru.

Secara rinci, Heru menjelaskan mekanisme pemberhentian perangkat desa itu wajib berdasarkan rekomendasi kecamatan. Pemerintah desa menyurati kecamatan terkait permasalahan yang dihadapi perangkat yang akan diganti, kemudian kecamatan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pergantian.

"Itu wajib (rekomendasi,red)," lanjut Heru.

Sementara itu, Camat Pinang Belapis, Yesik Peres saat dihubungi memastikan dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi pemberhentian perangkat desa Ketenong 1. Namun, dirinya membenarkan ada informasi pergantian yang dimaksud dan saat ini sedang ditelusuri.

"Kita sudah mendapat informasi, tapi saya belum tahu pasti apakah ada ditandatangani Sekcam atau tidak nanti kita telusuri dulu," kata Yesik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumber rbtv.disway.id