Jadi Mucikari, 3 Pria Ditangkap, Perannya Seperti Ini

Jadi Mucikari, 3 Pria Ditangkap,  Perannya Seperti Ini

Tiga tersangka yang berperan sebagai mucikari diringkus Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Atas perbuatannya,  tersangka DA dan AA dikenakan pasal 88 jo pasal 761 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk tersangka BE dikenakan pasal 81 ayat 2 uu no 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Uangnya ini oleh tersangka digunakan untuk membeli beras, dan minuman keras," tutup Kompol Jufri. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: