Ini Link Hasil Tes Tertulis PPS Pemilu 2024, Pelantikan Dijadwalkan 24 Januari 2023

Ini Link Hasil Tes Tertulis PPS Pemilu 2024, Pelantikan Dijadwalkan 24 Januari 2023

Pendaftar PPS saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Rejang Lebong belum lama ini. Total pendaftar PPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.237 orang.--

Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

Wewenang PPS adalah berikut ini:

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang pengertian, tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: