Sebelum Membunuh Residivis, 3 Tersangka Lakukan Hal Ini

Sebelum Membunuh Residivis, 3 Tersangka Lakukan Hal Ini

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono saat melakukan rilis ungkap kasus pembunuhan di Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka dijerat pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP dan primer pasal 340 KHUP Jo pasal 55, 56 KHUPidana subsider pasal 338 KHUP Jo pasal 55,56 KHUP.

"Setelah kejadian, tersangka MM ini sempat kabur ke kabupaten Empat Lawang dan berhasil ditangkap.  Untuk dua tersangka sudah lebih dulu kita tangkap," tutup Kombes Pol Aris Sulistyono. 

Sementara itu dari penangkapan ketiga tersangka, Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 1 unit motor jenis Yamaha Vixion warna merah yang digunakan tersangka saat kejadian. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kemungkinan ada tersangka lain.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: