Beli Serbuk Kristal, Pedagang Ikan Diciduk Polisi, Modusnya Seperti Ini

Beli Serbuk Kristal, Pedagang Ikan Diciduk Polisi, Modusnya Seperti Ini

CA saat dintrograsi oleh pihak jajaran Satresnarkoba Polres BU, Kamis (12/1/2023).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berhasil mengamankan  selah seorang terduga pelaku pemakai narkotika jenis ganja, Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) yang dikomandoi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu  Adrian Yunnan Saputra STK SIK meringkus salah seorang terduga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika berbentuk bubuk kristal alias sabu.

Menariknya seorang terduga pelaku tersebut adalah sehari-harinya seorang pedagang ikan di Pasar Purwodadi, berinisial CA warga Perumnas Tara Agung Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.

Saat ditemui BE di ruang kerjanya, Kamis (12/1/23), Kasat Resnarkoba Polres BU, Iptu Adrian Yunnan  Saputra STK SIK, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pemilik sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, hingga yang bersangkutan berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya yakni 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp 250 ribu/paket, terbungkus dalam plastik Supermi berwarna putih.

"CA kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi TKP sering terjadinya transaksi narkoba. CA sendiri berhasil kita amankan pada Selasa malam  pada 10 Januari 2023 lalu sekitar pukul 20.00 Wib di belakang RS Hana Charitas  ProwodadinKecamatan Arga Makmur Kabupaten BU," kata Iptu Ardian.

BACA JUGA:Mantan Kadispendik Ditahan Jaksa, Ini Penampakannya

BACA JUGA:6 Santri Pesantren At Thursina Ini Wisuda Tahfidz Qur'an

Ardian menambahkan, terhadap terduga pelaku pemilik sabu ini lanjut Ardian, pelaku CA terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (1) junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Dan dari hasil pemeriksaan, CA mengakui barang tersebut untuk dikonsumsinya sendiri dengan cara sistem peta dari seseorang yang tidak dikenalinya melalui via handphone," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: