Kabar Gembira! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Siap Cair, Ini Jadwalnya
Ilustrasi PNS -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia pada awal tahun 2023 ini.
Sebab, Pemerintah memastikan memberikan bonus kepada seluruh PNS di Indonesia di tahun ini.
Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS adalah berupa pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13.
Kepastian pemberian THR dan gaji 13 ini sudah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 seperti dilansir dari laman Klikpendidikan, Minggu (8/1/2023).
Pemberian bonus kepada PNS ini berupa THR dan gaji 13 ini adalah salah satu reward dari pemerintah kepada para PNS. Selain itu, merupakan upaya menunjang daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Kuota Guru Sertifikasi, Jumlahnya 75.000
Penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Sementara itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus
BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: