Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Kuota Guru Sertifikasi, Jumlahnya 75.000

Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Kuota Guru Sertifikasi, Jumlahnya 75.000

Pertemuan Perwakilan Persatuan Guru lulus PG dengan Pihak Pemprov.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Guru dan juga kepala sekolah yang menjadi peserta dalam pendidikan guru penggerak juga akan diberikan fasilitas oleh Kemdikbud. Untuk beberapa fasilitas yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut:

Bantuan dalam bentuk paket data yang digunakan untuk pelatihan online atau daring

Biaya atau uang saku untuk transportasi, konsumsi, dan juga akomodasi jika diperlukan untuk pembelajaran lokakarya yang sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Untuk ketentuan dan juga syarat umum menjadi calon guru penggerak adalah sebagai berikut:

1. Guru yang berstatus ASN atau Honorer yang berasal dari sekolah negeri atau swasta pada satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan syarat memiliki SK mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki NKRS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah dengan status definitif dari ASN ataupun non ASN yang berasal dari sekolah negeri ataupun swasta pada jenjang formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

3. Mempunyai akun guru pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan

4. Lulusan pada program pendidikan S1 atau D4

5. Mempunyai pengalam belajar minimal 5 tahun.

6. Mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.

Setelah lulus sebagai guru penggerak, peserta yang telah menyelesaikan program pendidikan tersebut akan medapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak. Hal tersebut akan menjadi keuntungan tersendiri untuk guru.

Dilansir laman sekolah.penggerak.kemdikbid.go.id, jadwal pendaftaran calon Guru Penggerak dilakukan secara online.

Yang mana guru dapat mendaftar secara online melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ atau melalui akunbelajar.id

1. Klik menu pendaftaran

2. Pilih opsi Guru Penggerak Angkatan 8 s/d 10

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: