Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta di Bengkulu Tengah, Berpeluang Seret Tersangka Baru

Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta di Bengkulu Tengah, Berpeluang Seret Tersangka Baru

Marjek Revilo-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

Seperti yang dilansir edisi sebelumnya, 

Tim penyidik dari Polres Benteng yang mengusut dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Mulai dari perangkat desa, kader desa, supliyer barang dan ahli. 

Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu Donal Sianturi SH MH mengatakan pengusutan kasus berawal dari laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Benteng pada tanggal 24 September 2022. Mengusut dugaan penyelewengan DD tersebut, tim penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi untuk mendapatkan informasi yang akurat. 

Dari hasil penyidikan, akhirnya ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada beberapa kegiatan. Yaitu pembangunan jalan usaha tani (JUT) pada kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 338.098.800. Lalu, oknum Kades juga melakukan dugaan korupsi terhadap dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 109.163.510. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: