Antisipasi Truk Over Tonase dari Jambi, Gubernur Siapkan Ini

Antisipasi Truk Over Tonase dari Jambi, Gubernur Siapkan Ini

Truk bertonase yang masuk Kota Bengkulu yang merusak jalan raya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan truk angkutan batu bara (BB) dari Provinsi Jambi telah melakukan aktivitas bongkar muatan di wilayah Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Menanggapi hal ini Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, aktivitas angkutan itu tetap diperbolehkan menuju Bengkulu. Asalkan, jumlah muatan tidak over kapasitas. Jika melebihi dipastikan tidak bisa masuk Provinsi Bengkulu. 

"Tonasenya semua diperiksa. Kalau melebihi dari kelas jalan, tidak boleh masuk Bengkulu. Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran," tegas Rohidin kepada BE, Rabu (28/12).

Ditegaskan Rohidin, dari Bengkulu telah menyiapkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) perbatasan Provinsi Bengkulu- Lubuklinggau (Sumsel).

BACA JUGA:Miris! Tidak Diberi Uang, Remaja Ini Tewas Bakar Diri

BACA JUGA:Kejari Beri Sinyal, 58 Kelurahan Penerima Bantuan Samisake Ikut Diperiksa

Semua truk angkutan batu bara dilakukan penimbangan. Jika berlebih dipastikan untuk putar arah, tidak masuk Bengkulu.  "Timbangan truk batu bara juga sudah disiapkan," ungkapnya. 

Tidak hanya itu, Rohidin juga menegaskan, telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait aktifitas truk angkutan batu bara dari Jambi ke Bengkulu itu. Karena, truk batu bara itu juga melintasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Karena lewat Sumsel juga, kita koordinasi dengan Gubernur Sumsel, agar tidak melewati tonase," ujar Rohidin. 

Rohidin menegaskan, tidak hanya dari tonase angkutan saja. Truk angkutan batu bara dari Jambi itu juga tidak boleh beroperasi siang hari. Sebab aktifitas jalan masih dipadati oleh kendaraan umum. Maka, operasi truk angkutan batu bara itu hanya dibolehkan malam hari. 

BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal

"Aktivitasnya cuma boleh malam hari. Kalau siang, menggangu masyarakat," tuturnya. 

Sejauh ini menurut Rohidin, truk angkutan batu bara dari Jambi itu jika melanggar tidak dilakukan penindakan. Namun pemprov tegas melarang semua truk angkutan batu bara dari Jambi masuk Bengkulu, jika melanggar aturan yang telah dibuat. Sehingga hal itu juga akan membuat truk angkutan berfikir ulang, untuk melanggar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: