Kejari Beri Sinyal, 58 Kelurahan Penerima Bantuan Samisake Ikut Diperiksa

Kejari Beri Sinyal, 58 Kelurahan Penerima Bantuan Samisake Ikut Diperiksa

Penyidik saat melakukan penggeledahan dikantor koperasi BMT Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus  korupsi bantuan program Satu Miliar Satu Kelurahan ( Samisake)  pada tahun 2013-2019 yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak berhenti di 4 tersangka saja. 

Namun  penyidikan ini akan terus bergulir dan akan memeriksa seluruh penerima bantuan program Samisake yang dikucurkan melalui dana negara pada tahun 2013-2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, mengatakan, ada sebanyak 58 kelurahan yang menerima program Samisake tersebut dan nantinya akan di-tracing atau ditelusuri. 

"Kita tidak berhenti di empat tersangka saja namun kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima dana program Samisake itu," ucap Yunitha Arifin, Rabu (28/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:4 Tersangka Dana Samisake Rp 12 Miliar Ditahan Apa Tidak? Ini Kata Kejari

BACA JUGA:Ternyata 4 Tersangka Dana Samisake Rp 12 Miliar dari Pengurus Koperasi ini

Ia menjelaskan, yang paling utama dalam pengungkapan kasus ini adalah bagaimana kerugian negara yang ditimbulkan dapat dikembalikan oleh oknum-oknum yang memang menyalahgunakan dana program Samisake tersebut.

"Paling utama bagi kita adalah bagaimana kerugian negara itu bisa kembali," ungkapnya.

Sementara itu, apakah tindak korupsi ini juga mengalir pada  Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu. Yunitha menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan.

"Apakah dalam hal ini ada keterlibatan dari dinas, nanti akan kita lakukan pemanggilan dan mencari alat bukti, akan kita lihat terlebih dahulu," sambung Yunitha.

BACA JUGA:Ratusan Penerima Program Samisake Diperiksa Kejari Bengkulu

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Samisake, 3 Kantor Jasa Keuangan di Bengkulu Digeledah Penyidik

Selain itu, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka  ini adalah mereka yang bekerja sebagai pengurus koperasi yang dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu ini juga menuturkan kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan korupsi dana samisake ini adalah pihaknya harus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penerima  yang tergabung dalam 4 koperasi penyaluran dana program Samisake

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: