Ada Pungli Parkir di Kota Bengkulu, Laporkan ke Sini
Pemberitahun tarif parkir di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Merayakan hari libur tahun baru 2023 tentunya dilakukan oleh seluruh masyarakat Bengkulu, termasuk warga yang datang dari luar provinsi untuk menikmati objek wisata yang ada di Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan SE MM, meminta agar seluruh wisatawan yang liburan ke Kota Bengkulu ini dan menjadi korban dari pungutan liar (Pungli) terutama parkir, bisa segera melapor ke Dishub atau ke personel gabungan yang ada di lapangan.
"Jika menjadi korban pungli segera laporkan, terutama pungli parkir. Jika ada laporan pasti juru parkir (Jukir) tersebut langsung kita tindak dengan cara mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) jukir tersebut," ucap Hendri, Senin (26/12/2022).
Dishub lebih memfokuskan pengawasan parkir di lokasi wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Sebab, setiap liburan pergantian tahun menjadi salah satu tujuan utama wisatawan untuk menghabiskan liburan akhir tahun.
BACA JUGA:2 Polres Masuk Zona Kuning Ombudsman, Ini Tanggapan Polda Bengkulu
BACA JUGA:Mata Air Camp, Tempat Camping Baru di Rejang Lebong
"Jika nantinya ditemukan ada jukir yang melakukan pungli, tentu sanksi tegas yang diberikan yakni pencabutan SPT. Sedangkan, untuk oknum yang tidak memiliki SPT jukir tentu akan di bawa ke jalur hukum," jelasnya.
Ia meminta agar para Jukir ini nantinya meskipun dalam kondisi ramai tetap menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Yang mana disana tertera jelas tarif parkir untuk roda dua sebesar seribu dan untuk roda empat (mobil) sebesar Rp 2 ribu.
"Tujuan kita memberikan kenyamanan bagi setiap warga kota maupun juga wisatawan luar Provinsi Bengkulu yang datang dan berkunjung ke Bumi Rafflesia ini," jelasnya.
Ia pun berharap, apa yang dilakukan pihaknya ini bisa dilaksanakan oleh para jukir yang memegang SPT yang ada di Kota Bengkulu ini.
BACA JUGA:Mau Rayakan Tahun Baru di Bengkulu? Simak Rekayasa Lalu-Lintas Agar Tak Terjebak Macet
BACA JUGA:7 Hotel Murah untuk Rayakan Tahun Baru 2023 di Bengkulu
"Tidak ada toleransi bagi jukir yang berani melakukan pungli, karena pungli memang tidak bisa dibenarkan," demikian tegasnya.(529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: