Kesulitan Jalani Sidang, Terdakwa Difabel Ajukan Sidang Tatap Muka, Ini Penjelasan Jaksa

Kesulitan Jalani Sidang,  Terdakwa Difabel Ajukan Sidang Tatap Muka,  Ini Penjelasan Jaksa

Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menanggapi usulan kuasa hukum terdakwa perkara asusila yang diketahui seorang tuna rungu MU (47) dan MY (21) untuk menerapkan sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, di dalam hukum acara pidana tidak disebutkan ada ketentuan khusus untuk terdakwa atau saksi yang merupakan penyandang tuna rungu atau difabel. Namun untuk hal ini ada beberapa hal yang dapat dilakukan apabila terdakwa merupakan penyadang difabel, seperti menghadirkan ahli penterjemah saat persidangan atau menggunakan bahasa tulisan.

"Akan ada dua hal bisa dilakukan, ahli penterjemah bahasa isyarat dihadirkan dalam persidangan atau keterangan persidangan disampaikan dengan tulisan. Intinya sidang dibuat tidak mengurangi keterbukaan di muka persidangan dan dilaksanakan sesuai hukum acara pidana," kata Riky, Jumat (23/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa difabel tersebut tidak memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Sehingga usulan sidang tatap muka disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Panca Darmawan. Sedangkan untuk terdakwa LK (48) dan AG (38) tidak ada kendala saat jaksa membacakan dakwaan karena dua orang terdakwa ini merupakan orang norma. 

BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Sanksi Berat Menanti

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harganya

"Kesulitan sekali kita, ada hak terdakwa tidak terpenuhi. Seperti kita tahu hak terdakwa itu harus melekat. Untuk itu kita usulkan tadi untuk sidang tatap muka," ucap Panca.

Diketahui sebelumnya, empat orang pelaku asusila ini ditangkap Tim Macan Gading dan Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu bulan September 2022 lalu. Korbannya adalah seorang remaja warga Kota Bengkulu yang juga penyandang tuna rungu.

Asusila ini dilakukan para pelaku di salah satu rumah kosong yang ada di Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan salah satu penginapan yang ada disekitaran Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku dan korban sejak bulan Januari 2022 sampai terakir bulan September 2022.( Tri)

BACA JUGA:Kakek Tega Cabuli Cucu Tirinya, Dilakukan Berkali-kali Hingga Trauma

BACA JUGA:Dapat Pacar Kenalan dari Facebook, Bocah Disetubuhi, Pelaku Seorang Pelajar Berhasil Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: