Rekening Bank Penunggak Pajak Bisa Diblokir
Ilustrasi para penunggak pajak dari situs pajak.go.id -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Direkrorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memblokir rekening Bank para penunggak pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Akan tetapi, pemblokiran tersebut tentunya tidak serta merta DJP akan melakukan pemblokiran, tapi ada empat tahapan hingga penunggak pajak tersebut dianggap layak dilakukan pemblokiran rekening.
Pertama, jika adanya indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada penunggak tersebut.
BACA JUGA:Telah Diresmikan 14 Desember, Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Kedua, apabila langkah pertama tidak membuahkan hasil, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan secara langsung.
Ketiga, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan upaya mediasi dengan penunggak pajak tersebut. Jika proses ini tidak berjalan baik, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.
Keempat, dalam proses penagihan aktif pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, DJP juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut.
Dilansir dari situs resmi idxchannel.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan itu keempat tahapan yang harus dilakukan sebelum pemblokiran dilakukan.
"Prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," tutur Neilmaldrin dalam acara Ngobrol Santai Bersama Direktur P2P DJP di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Akan tetapi pemblokiran rekening perbankan bisa kembali dibuka apabila wajib pajak tersebut telah membayar tunggakan.
"Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya enggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," ujarnya.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: