Telah Diresmikan 14 Desember, Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Telah Diresmikan 14 Desember, Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Banner sosialisasi aktivasi NIK jadi NPWP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada tanggal 14 Juli 2022 lalu secara meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) dan diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022.

Meski telah dilakukan peresmian penggunaan NIK KTP menjadi NPWP, tidak serta merta secara otomatis langsung berlaku. Melainkan masih harus dilakukan validasi data oleh wajib pajak.

Dilansir dari situs resmi DJP pajak.go.id berikut tata cara validasi NIK melalui DJP Online.

1. Silakan login terlebih dahulu DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah itu, polih menu utama “Profil’.

3. Setelah menu ‘Profil’ terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

5. Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.

6. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.

8. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: