Bengkulu Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Dorong Undang-Undang TPKS Segera Diterapkan

Bengkulu Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Dorong Undang-Undang TPKS Segera Diterapkan

Konferensi pers gabungan organisasi perempuan dalam rangka memperingatiKampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadapĀ Perempuan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

Baik untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, membangun lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak terulang kekerasan seksual.

Akan tetapi koordinasi lintas sektoral seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang TPKS, tidak secara otomatis membuat seluruh stakeholder terkait saling bekerjasama.

"Ketika kita pelajari lagi Undang-Undang TPKS ini, untuk urusan pemutusan akses dan penghapusan konten itu masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," kata Susi.

Sepanjang tahun 2022 kasus KBGO terutama KSBE yang melapor ke lembaga layanan di Bengkulu cukup tinggi. Seperti yang masuk di Hotline PUPA dan Mela Lapor. Bila di tahun 2021 hanya ada 2 kasus maka tahun 2022 ada 13 kasus. Sakti Peksos telah mendampingi 6 kasus KSBE, CP WCC mendampingi 1 kasus KBGO. 

Untuk itu, saat ini pihaknya bersama dengan lembaga lain, yaitu PUPA bersama UPTD PPA Kota Bengkulu, Cahaya Perempuan WCC, PKBHB, LBH Bintang Keadilan dan Sakti Peksos.

Telah melakukan penandatangan MoU kerjasama dalam upaya penangan kasus kekerasan seksual hingga pendampingan pasca penanganan kasus di khusus untuk Kota Bengkulu.

Layanan Penanganan Kekerasan Seksual

Selain itu, juga diperlukan percepatan akses pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual ditengah perkembangan arus teknologi dan informasi.

Untuk itu PUPA telah menyediakan layanan pengaduan berbasis aplikasi yang bisa diunduh di play store khusus pengguna android yang saat ini masih dalam tahap uji coba yang bernama Mela Lapor.

"Mela Lapor ini kita khsuskan untuk KBGO dan KSBE, jika kasus lain bisa ke Aplikasi Lapor," terang Susi.

Akan tetapi, untuk mengintegrasikan layanan pengaduan dengan Pemerintah, saat ini pihaknya sedang dalam penjajakan dengan Pemerintah Kota yang telah memiliki layanan pengaduan 112.

Walaupun selama ini baru digunakan untuk layanan darurat seperti kebakaran, pencurian, bencana, kecelakaan atau yang lainnya.

Harapannya dengan adanya kerjasama ini, pelapor melalui layanan milik Pemkot ini bisa dihubungkan melalui aplikasi Mela Lapor atau langsung ke lembaga layanan yang ada di Kota Bengkulu.

"Makanya kita bekerjasama dengan Kominfo Kota yang sudah layanan pengaduan, kemarin kita sudah mencoba berkoordinasi apakah memungkinkan untuk layanan kekerasan perempuan," sambung Susi.

Selain dengan Pemkot, Susi memastikan akan mengkaji juga layanan pengaduan milik Kementerian PPA dengan nomor 129, Sehingga nantinya layanan pengaduan kekerasan seksual terintegrasi dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: