Bengkulu Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Dorong Undang-Undang TPKS Segera Diterapkan

Bengkulu Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Dorong Undang-Undang TPKS Segera Diterapkan

Konferensi pers gabungan organisasi perempuan dalam rangka memperingatiKampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadapĀ Perempuan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

"Ini menjadi PR kita juga untuk berkoordinasi dengan layanan Kementerian PPA, tapi memang tidak semua layanan diterima oleh Kementerian karena UPTD dikabupaten/kota juga ada," harap Susi.

Dia juga meminta agar Pemerintah Daerah, khsusunya Pemkot dan Pemprov Bengkulu juga menyediakan layanan rumah aman bagi korban kekerasan seksual.

"Di Bengkulu memang belum ada rumah aman, makanya korban KDRT di Kota khususnya kita bingung mau ditempatkan dimana," tutup Susi.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: