Percepat Pengembangan UMKM, DJPb Minta Perbankan Percepat Pinjaman KUR Tanpa Agunan
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Syarwan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Untuk mendorong percepatan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Kanwil Bengkulu, meminta Perbankan untuk menyetujui adanya pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa adanya agunan atau jaminan.
Kepala DJPb Bengkulu, Syarwan mengungkapkan, perbankan diminta membantu dalam mengoptimalisasi penyaluran KUR bagi masyarakat dan pelaku usaha, karena sesuai ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu Permenkeu nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenkeu nomor 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR.
"Sudah ada ketentuannya, misalnya pinjaman Rp 100 juta kebawah tanpa adanya jaminan tambahan bisa, ini harus dijalankan dan disosialisasikan oleh pihak perbankan," ungkap Syarwan, Jum'at (25/11/2022).
KUR merupakan program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang mana 100 persen dananya milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Sudah Terima 600 Lebih Pendaftar Calon PPK
Dia mengatakan, penggunaan KUR sangat membantu masyarakat khusnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) untuk melakukan pengembangan usaha yang nantinya berdampak positif bagi perekonomian kerakyatan.
"Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu permodalan UMKM dan kita tahu jika Bengkulu sangat dibantu dengan keberadaan UMKM karena investor akan melihat perkembangan UMKM juga untuk berinvestasi di Bengkulu," ujarnya.
Syarwan juga menyampaikan, jika pihaknya akan menindak atau melaporkan bagi perbankan yang tidak mengikuti regulasi penyaluran KUR.
"Kami akan menilai jika ada bank-bank yang tidak melakukan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah, karena sesuai arahan pemerintah pusat hingga tahun 2024 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta. Jika itu dilanggar akan kami dan rekomendasikan pencabutan ke pusat," tegas Syarwan.
Untuk itu, Syarwan meminta agar perbankan yang ada di Bengkulu dapat mengoptimalkan penyaluran pinjaman KUR sesuai regulasi dan ketentuan yang ada.
"Kita akan lihat nanti jika ada laporan bank yang tidak menjalankan ketentuan kita akan sampaikan rekomendasi pemutusan kerjasama ke pusat," katanya.
Sementara itu, hingga 31 Oktober 2022 berdasarkan data DJPb Bengkulu, penyaluran KUR di wilayah Provinsi Bengkulu telah mencapai angka Rp 3,69 triliun.
Penyaluran ini mengalami peningkatan sebesar 23,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
Dari capaian tersebut, jumlah debitur mengalami peningkatan sebesar 3,2 persen atau mencapai 68.004 debitur, dibandingkan periode yang sama pada 2021 yakni sekitar 58 ribu debitur.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: