Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mukomuko Naik Dik, Kejati Sudah Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Salah satu proyek jalan yang ada di Kabupaten Mukomuko-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menaikkan status perkara dugaan korupsi kegiatan rekontruksi jalan yang berada di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021 ke tahap penyidikan, Selasa (22/11/2022).
Kenaikan status perkara ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika.
Dikatakan Pandoe, naiknya status perkara dugaan korupsi rekontruksi atau proyek jalan ini setelah pihaknya melalui tim pidsus Kejati Bengkulu melakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sekarang prosesnya sudah dinaikan menjadi penyidikan, otomatis semua yang sudah kita mintai keterangan akan kita jadikan saksi dalam proses penyidikan tersebut," kata Pandoe.
BACA JUGA:Percobaan Pencurian Motor di Jalan Veteran Kota Bengkulu Terekam CCTV
Ia menambahkan dugaan korupsi ini mengarah pada perbuatan melawan hukum, yang mana pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan di Kabupaten Mukomuko tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) ini tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Bahkan, dalam dugaan korupsi ini ada tiga paket pekerjaan yang menjadi sorotan dengan nilai kontrak mencapai Rp.21 miliar.
"Nantinya akan kita panggil lagi pihak-pihak yang dimintai keterangan itu, apabila terdapat kekurangan dalam pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut," tutup Pandoe.
Diketahui untuk tiga proyek jalan itu yakni, peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya, dan Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp.5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) dikerjakan oleh PT. Citra Muda Nur Bersaudara.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah, Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp.6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT. Deki Karya Bestari.
Terakhir peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp. 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada.
Sementara itu, untuk konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan, yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: