Pemprov Bengkulu Bentuk Tim untuk Periksa Kadis Dikbud

Pemprov Bengkulu Bentuk Tim untuk Periksa Kadis Dikbud

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, saat diwawancarai wartawan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tidak hanya Bawaslu yang melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

Hal itu dilakukan Pemprov setelah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN terhadap langkah yang akan diambil atas surat imbauan Kadis Dikbud supaya sekolah mengirimkan utusan pada acara jalan santai HUT Partai Golkar beberapa waktu lalu.

"Saya sudah oleh KASN dan BKN Regional 7 Palembang minta respon dan tanggapan saya terkait hal tersebut dan sudah saya respon melalui surat, kita akan membentuk tim," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Kamis (20/10/2022).

Terdapat dua OPD yang tergabung dalam tim tersebut dan di Ketuai Pejabat setingkat Asisten yang membidangi urusan kepegawaian.

"Tim ini terdiri dari Inspektorat dan BKD, nanti dikomandoi asisten III, untuk memeriksa Kadis Dikbud," jelasnya.

BACA JUGA:Gelombang Tinggi, Basarnas Bengkulu Kesulitan Mencari Nelayan yang Hilang

Tujuannya untuk dilakukan penelusuran latar belakang dikeluarkannya surat edaran dengan Kop Dikbud, Provinsi Bengkulu, tertanggal 13 Oktober 2022, nomor 003/9075/DIKBUD/2022, yang ditujukan kepada kepala sekolah SMA se-Kota Bengkulu.

Nantinya akan dirumuskan dalam hasil pemeriksaan apakah terbukti melanggar Undang-Undang tentang Disiplin Pegawai atau tidak.

"Hasil pemeriksaan ini nantikan akan diketahui tingkat kesalahannya, kelalaiannya, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," terangnya.

Secara resmi, Hamka menyampaikan akan mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Tim tersebut hari ini juga. "Hari ini SK-nya saya tanda tangani dan surat balasan ke regional sudah saya kirim," tutup Hamka.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: