Sidang Kasus Aborsi, Terdakwa Gunakan Obat Tukak Lambung untuk Gugurkan Kandungan

Sidang Kasus Aborsi, Terdakwa Gunakan Obat Tukak Lambung untuk Gugurkan Kandungan

Sidang kasus aborsi di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri BENGKULU kembali melanjutkan persidangan sepasang suami istri yang terlibat perkara aborsi atau pembunuhan berencana dengan terdakwa Thomas dan Wike, Rabu (12/10/2022).

Sidang perkara aborsi ini diketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Izra, dengan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Okti, Penasehat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsih serta kedua terdakwa secara virtual.

Disampaikan JPU Kejari Bengkulu melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza, sidang yang digelar hari ini  seyogyanya menghadirkan dua orang saksi yakni, penjaga Losmen 555 Kasriadi, dan Ahli Farmasi Runni Kurnia. 

Namun karena alasan sakit sehingga penjaga Losmen 555 Kasriadi, tidak dapat hadir dalam persidangan dan BAP dibacakan oleh JPU. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa yang telah mendatangi Losmen 555 yang berada di kawasan Sukamerindu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pengantin Baru di Bengkulu Jalani Sidang Kasus Aborsi, 8 Saksi Dihadirkan

BACA JUGA:Berkas Kasus Aborsi Dilimpahkan, Pengantin Baru di Kota Bengkulu Ini Ditahan Jaksa

"Satu saksi tidak hadir, tapi atas izin majelis dan tidak ada keberatan dari kedua terdakwa ataupun penasehat hukum terkait pembacaan BAP dilakukan oleh JPU," kata Riky Musriza, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yakni Endah Rahayu Ningsih mengungkapkan, dari keterangan saksi ahli dari Farmasi bahwa obat yang digunakan kedua terdakwa adalah salah satu obat untuk penyakit tukak lambung.

Tidak hanya itu, obat juga tidak diperkenankan untuk ibu hamil ataupun menyusui. Hal itu dapat menggangu tumbuh kembangan bayi dalam  kandungan.

"Dari ahli farmasi menerangkan bahwa obat yang dikonsumsi oleh terdakwa Wike untuk untuk penyakit tukak lambung, tapi dengan dosis yang melebihi kapasitas itu bisa menggugurkan kandungan terdakwa atau memaksa untuk melahirkan," ungkap Endah pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan, dalam sidang ini pula pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa banyak obat yang digunakan terdakwa saat akan menggugurkan kandungannya tersebut.

Namun menurut Endah, dari persidangan yang dilakukan pada hari ini ada beberapa hal yang dapat meringankan daripada hukuman terhadap kedua pasangan ini. 

Dalam hal itu, bayi yang lahir dari rahim Wike tidak prematur dan sempat hidup meski hanya satu hari. Padahal, menurut keterangan saksi, efek dari meminum obat itu akan memnggurkan kandungan dan mematikan bayi dalam kandunga.

"Di sini ada kemenangan dari pihak terdakwa dalam hal ini, bukan karena minum obat itu bayi itu lahir secara prematur. Karena dilihat dari saksi-saksi sebelumnya, efeknya akan  mengugurkan kandungan secara langsung dan menimbulkan efek yang mematikan bayi dalam kandungan tetapi kenyataannya bayi lahir secara normal dan sempat hidup," tutup Endah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: