Ribuan Nopol Kendaraan di Bengkulu Diblokir, Cek di Sini
Data nomor polisi kendaraan yang terblokir pelanggaran ETLE oleh Ditlantas Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu telah memblokir ribuan kendaraan yang melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di traffic light simpang empat Polda Bengkulu.
Bahkan ribuan nomor kendaraan tersebut telah diumumkan oleh pihak Ditlantas Polda Bengkulu untuk melakukan konfirmasi ulang pada petugas ETLE Polda Bengkulu.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, AKP Kadek Siswantoro mengatakan pemblokiran nomor polisi kendaraan ini dilakukan sejak bulan Maret lalu hingga saat ini, yang mana kendaraan-kendaraan tersebut tercapture oleh kamera ETLE Ditlantas Polda Bengkulu.
"Kurang lebih ada ribuan data nopol kendaraan yang sudah terblokir dan kita umumkan melalui media publik secara bertahap," kata AKP Kadek Siswantoro, pada bengkuluekspress.com, Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI
Data nomor polisi kendaraan yang terblokir pelanggaran ETLE oleh Ditlantas Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Ia menambahkan terkait konfirmasi ulang bagi masyarakat yang nomor polisi kendaraan terblokir dapat langsung mendatangi kantor Ditlantas Polda Bengkulu.
Setelah itu, pihak petugas akan memberikan kode BRIVA yang nantinya dapat dilakukan pembayaran oleh masyarakat.
"Lakukan konfirmasi dengan datang langsung ke posko konfirmasi ETLE di Ditlantas Polda Bengkulu. Kemudian setelah melakukan konfirmasi maka akan diberikan penilangan berupa E-Tilang dan nanti akan keluar kode briva terkait dengan pelanggarannya. Setelah selesai pembayaran maka akan dibuka blokir kendaraan dan nanti bisa digunakan kembali," ungkapnya.
Masih kata AKP Kadek, selain melakukan pelanggaran saat berkendara dan tercapture kamera ETLE, nomor polisi kendaraan juga mati pajak.
Sehingga tujuan daripada pengumuman akan ribuan Nopol kendaraan yang terblokir ini untuk menyampaikan pada masyarakat agar melakukan konfirmasi, serta dapat mengikuti program pemutihan pajak dengan melakukan balik nama kendaraan.
"Kita share ini agar masyarakat tahu dan mungkin ada kendaraannya yang sudah dijual belikan namun, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat lama yang tertera di STNK, ini ada kaitannya dengan program pemutihan balik nama kendaraan jadi sangat membantu masyarakat," tutup AKP Kadek Siswantoro. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: