Pengumpulan Berkas Pendataan Tenaga Honorer Berakhir, Pemprov Bengkulu Bukan Peluang Diperpanjang

Pengumpulan Berkas Pendataan Tenaga Honorer Berakhir, Pemprov Bengkulu Bukan Peluang Diperpanjang

Ruang Bidang PPIK, BKD Provinsi Bengkulu. Merupakan bidang yang mengurusi pendataan tenaga honorer.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penerimaan berkas pendataan tenaga honorer dil ingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terakhir hari ini (16/9/2022) hingga pukul 23.59 WIB nanti malam.

Pendataan ini merupakan tindaklanjut  dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli lalu, mengenai pendataan pegawai non-ASN. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKD Provinsi, Sudibyo S.Psi, M.A.P, mengatakan hingga hari ini BKD masih melakukan pendataan hingga pergantian hari.

Dari hasil pemantauan melalui aplikasi yang dimiliki BKD untuk mendata tenaga honorer. Terhitung data masuk per pukul 11.41 WIB sudah mencapai 6.422, dan masih memungkinkan untuk terus bertambah.

"Hari ini terakhir kita menerima berkas pendataan hingga pergantian hari nanti malam. Tercatat ya itu sudab mencapai 6 ribuan," ungkap Sudibyo, Jum'at (16/9/2022).

BACA JUGA:Diusulkan Bantuan Pusat, Pemkot Bengkulu Minta Nelayan dan Pembudidaya Ikan Laut Upgrade Kartu Kusuka

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan BKD masih akan membuka peluang untuk menerima berkas dari tenaga honorer meskipun di Surat Edaran yang dikeluarkan berakhir hari ini.

Kemungkinan itu, lantaran batas akhir yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB hingga tanggal 30 September, batas penginputan data ke dalam sistem aplikasi BKN.

"Itu tergantung kebijakan pimpinan ya, karena memang dari Pusat hanya memberikan batas waktu penginputan sampai akhir bulan ini," ujar Sudibyo.

Sudibyo juga mengatakan, setelah ini pihaknya masih akan melakukan verifikasi berkas yang diinput para tenaga honorer kedalam sistem, sebelum dilakukan penginputan ke dalam sistem BKN.

Verifikasi ini untuk memastikan keabsahan dokumen yang diinput oleh para tenaga honorer. Mengingat SK pengangkatan harus satu tahun terhitung Desember tahun 2021.

Dengan slip gaji yang berasal dari APBD. Kemudian sisanya melakukan verifikasi identitas pribadi milik tenaga honorer.  

"Kita masih akan melakukan verifikasi sebelum melakukan penginputan," tutupnya.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: