Temannya Bernyanyi, Pemuda Kota Bengkulu Terseret Kasus Linting Daun

Temannya Bernyanyi, Pemuda Kota Bengkulu Terseret Kasus Linting Daun

RS pelaku yang memiliki akses narkotika jenis ganja dari bandar narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca ditangkapnya YF (18) warga Padang Nangka Kota Bengkulu yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu, Satresnarkoba Polres Bengkulu kembali menangkap rekannya berinisial  RS (22).

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba, penangkapan terhadap RS ini dilakukan berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkulu terkait barang bukti yang diamankan dari tersangka YF. 

“RS ini kita tangkap dari pengembangan penangkapan sebelumnya, yang mana tersangka pertama pengedar, yang kedua orang yang memiliki akses dan berhubungan dengan pemilik barang,” kata Iptu Edi H Purba, Sabtu (27/8) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Linting Daun, Remaja di Bengkulu Ditangkap Polisi


Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan RS-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

Ia menambahkan, pihaknya yang mengantongi identitas tersangka RS tersebut langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka RS di kawasan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Selanjutnya dari penangkapan terhadap RS, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket kecil  ganja dan 1 paket ganja sedang.

“RS ini kita tangkap di kosnya  dan saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti narkoba jenis ganja. Dari keterangan tersangka RS barang haram itu didapat dari seseorang yang saat ini masih diburu,” tutup Iptu Edi H Purba. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: