Linting Daun, Remaja di Bengkulu Ditangkap Polisi

Linting Daun, Remaja di Bengkulu Ditangkap Polisi

YF (18) saat dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Remaja di Kota Bengkulu kembali diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu lantaran diketahui menyimpan linting daun alias narkotika jenis ganja.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba, penangkapan tersebut dilakukan pada YF (18) warga Padang Nangka Kota Bengkulu saat dirinya berada di lingkungan rumahnya. 

“Jadi untuk pelaku yang kita amankan berjumlah satu orang dan saat ini sudah kita bawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Iptu Edi H Purba, Jumat (26/8) pada bengkuluekspress.com

Masih kata Iptu Edi, penangkapan pada YF ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan.

Saat penangkapan berlangsung, anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang saat itu ada ditangan pelaku.

Barang bukti yang diamankan tersebut berupa delapan linting ganja, 1 paket ganja siap pakai, kotak rokok dan kertas papir.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan 1 paket ganja dan 8 linting ganja yang terdapat di dalam kotak rokok surya. Dari pengakuan pelaku barang tersebut milik pelaku. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Edi H Purba. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: