Belum Miliki Amdal, PT PNM Belum Bisa Beroperasi di Bengkulu

Belum Miliki Amdal, PT PNM Belum Bisa Beroperasi di Bengkulu

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, SP, M.Si.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Kemudian untuk yang tarkhir dilakukan adendum, maka selama yang di adendum bukan aktivitas utama, maka aktivitas utama masih boleh.

"Karena kan izin pertambangan batu bara ada di Pusat sesuai Undang Undang maka persetujuan lingkungan juga berada di Pusat dan termasuk juga pengawasannya. Sesuai dengan peraturan jika ada perusahaan membuat Amdal baru maka aktivitas belum boleh dilakukan," tutupnya.(CW2/Suary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: