HONDA BANNER
BPBDBANNER

Banding Jaksa Dikabulkan, Vonis 5 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Diperberat Pengadilan Tinggi Bengkulu

Banding Jaksa Dikabulkan, Vonis 5 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Diperberat Pengadilan Tinggi Bengkulu

Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan banding JPU dan memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi proyek Pasar Inpres Bintuhan, Kaur Tahun Anggaran 2022. -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Tinggi Bengkulu telah menjatuhkan vonis banding kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Putusan ini dikeluarkan pada 14 Juni 2025 dan dapat diakses melalui laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Eka, SH, MH, mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Putusan ini secara signifikan memperberat hukuman terhadap kelima terdakwa yang sebelumnya divonis lebih ringan oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Ajukan Banding atas Putusan 5 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Korupsi Pasar Inpres Kaur, 6 Terdakwa Dituntut Sama, 1 Lainya Lebih Rendah

Berikut adalah perbandingan vonis di tingkat banding dengan putusan tingkat pertama:

1. Agusman Efendi (Mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2022):

  • Banding: 3 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp591 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Tingkat Pertama: 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp181 juta.

2. Pandariadmo (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)):

  • Banding: 3 tahun penjara, denda Rp75 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp591 juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Tingkat Pertama: 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

3. Melden Efendi (Direktur CV SYB):

  • Banding: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp35 juta.
  • Tingkat Pertama: 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp18 juta.

4. Soudarmadi Agus Cik (Pemilik perusahaan CV SYB):

  • Banding: 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Tingkat Pertama: 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp441 juta.

5. Thavib Setiawan (Anggota Pokja UKPBJ Kaur):

  • Banding: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp40 juta subsider 1 bulan kurungan.
  • Tingkat Pertama: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp20 juta.

Berdasarkan informasi, kelima terdakwa mengajukan banding tanpa didampingi penasihat hukum, melainkan diwakilkan oleh pihak keluarga. Salah satu keluarga terdakwa, Rudi, menyatakan mereka masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Sudah ada putusan banding, sudah kami lihat di laman SIPP PN Bengkulu. Tapi kami masih pikir-pikir,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Perkara ini mencuat dari dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan pasar yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat Bintuhan. Pengadilan Tinggi Bengkulu menilai bahwa peran kelima terdakwa dalam proyek tersebut cukup signifikan sehingga pantas dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat banding. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: