Penyertaan Modal PT BIMEX Belum Kunjung Terealisasi, DPRD Provinsi Panggil Pihak Terkait

Penyertaan Modal PT BIMEX Belum Kunjung Terealisasi, DPRD Provinsi Panggil Pihak Terkait

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM. Saat diwawancarai wartawan.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyertaan modal Perseroda PT. BIMEX belum kunjung direalisasikan. Hal ini menyebabkan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memanggil pihak terkait yaitu PT. BIMEX dan BPKAD Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM mengatakan, dalam rapat tersebut Komisi II melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tindaklanjut Perda PT BIMEX.

"Hasil evaluasi tadi, perusahaan sudah melakukan aktivitas dari aset dan permodalan sebelumnya," ungkap Jon, Senin (22/8).

BACA JUGA:Banyak Syarat Belum Dilengkapi, Penyertaan Modal ke PT BIMEX Ditunda


Direktur PT BIMEX, Handiro Efriawan, saat diwawancarai wartawan.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang pendirian Perseroda PT BIMEX, Pemprov Bengkulu sebagai pemilik saham wajib melakukan penyertaan modal sebesar Rp 11 M dan yang menjadi kewajiban 25 persen atau Rp 2,75 M saat pendirian perusahaan yang seharusnya dilakukan tahun ini.

"Ada Rp 3,9 M tahun ini, tapi baru ada Rp 1,15 M dari aser lama, yang belum Rp 2,7 M yang sudah dianggarkan di APBD 2022. Bagaimana perusahaan ini mau berkembang kalau sampai hari ini penyertaan modal daerah belum kunjung diserahkan," jelas Jon.

Hal ini tentunya bisa membuat rekanan bisnis PT BIMEX ragu meilhat keseriusan Pemprov dan saat ini PT BIMEX harus menyerahkan master plan bisnis dan rencana alokasi penggunaan anggaran tersebut.

"Tadi sudah ada kesepahaman, tapi masih ada 2 dokumen yang harus diselesaikan yaitu, review bisnis plan dan rencana penggunaan alokasi tahun 2022," ujar Jon.

Ia juga menekankan bahwa penyertaan modal tersebut hanya boleh dilakukan untuk pengembangan bisnis, tidak boleh dilakukan untuk pelunasan hutang masa lalu.

"Tadi kita sepakat kalau pernyataan 2,7 itu tidak untuk penyelesaian masalah - masalah sebelumnya. Penyertaan modal untuk usaha bukan untuk bayar utang. Untuk penyelesaian masalah sebelumnya menunggu hasil audit BPK dan audit independen siapa yang harus bertanggung jawab," tambah Jon.

Dalam rapat tersebut juga mewajibkan PT BIMEX untuk menyetor deviden untuk pendapatan asli daerah (PAD). Karena aset sebelumnya sudah masuk kedalam bagian dari penyertaan modal.

"Karena aset masa lalu sudah masuk kedalam penyertaan modal tahun 2022, maka kita wajibkan untuk menghasilkan deviden untuk PAD," sambung Jon.

Disisi lain, Direktur PT BIMEX, Handiro Efriawan, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan OPD terkait dan hari ini difasilitasi DPRD Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: