Lalai Bayar Pajak, Ratusan Papan Reklame di Kota Bengkulu Disegel, Tak Diindahkan Ini Ancamannya!

Lalai Bayar Pajak, Ratusan Papan Reklame di Kota Bengkulu Disegel, Tak Diindahkan Ini Ancamannya!

Penyegelan papan reklame di berbagai titik di Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Perhari ini (22/8) Bapenda Kota Bengkulu melakukan penyegelan sekitar 200 papan reklame dari ribuan papan reklame di Kota Bengkulu yang tak membayar pajak.

Langkah tegas ini diambil tim Bapenda untuk mengoptimalkan serapan pajak yang selama ini bocor dan mendisiplinkan para wajib pajak agar tak lalai menunaikan kewajibannya. Jika peringatan ini diabaikan, Bapenda akan menurunkan papan reklame yang pemiliknya terkesan bebal.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan jika dalam waktu seminggu ini pemilik reklame yang sudah ditempeli peringatan ini tidak menunjukan itikad baiknya, maka tim dari Bapenda dengan terpaksa harus menurunkan reklame tersebut. Rim Bapenda sebelumnya juga sudah melakukan langkah persuasif, namun hingga saat ini belum ada pemilik reklame yang membayar pajak ke Bapenda.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditahan Jaksa

"Dalam tujuh hari ini kita tempel peringatan di papan reklame yang ada di data kita, yang menunggak pajak ini. Jika dalam kurun waktu yang kita berikan ini tak ada juga perubahan, maka terpaksa akan kita turunkan. Sehingga tindakan ini menimbulkan efek jera bagi wajib pajak dan diharapkan lebih disiplin lagi dalam membayar pajak," jelas Eddyson.

Berdasarkan aturan, lanjut Eddyson, pemilik papan reklame diwajibkan membayar pajak 10 persen dari nilai sewa yang disesuaikan dengan ukuran reklame. Pajak reklame menjadi salah satu item penghasil PAD untuk menunjang pembangunan di Kota Bengkulu.

Sebelumnya Eddyson menyebut, dari sektor papan reklame ini terjadi kebocoran PAD sekitar Rp 5 miliar karena banyak pemilik papan reklame tak membayar pajak. Namun saat ini PAD dari sektor ini baru tergarap Rp 2,5 miliar dan saat ini pun Bapenda sedang melakukan pendataan ulang  papan reklame yang ada untuk dijadikan objek pajak baru. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: