Tsk Perusakan PT Pamor Ganda Ajukan Restorative Justice, Sudarno: Masih Dikaji
Dua orang warga yang diduga pelaku perusakan kantor PT Pamor Ganda menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polres BU, Selasa (19/7).-APRIZAL-Surat Kabar Bengkulu Ekspress
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini masih mengkaji pengajuan Restorative Justice yang diajukan oleh dua tersangka kasus pengerusakan PT Pamor Ganda beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, terhadap dua tersangka yang ditahan pihak Polda Bengkulu saat ini telah mengajukan permohonan RJ pada penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Namun, permohonan RJ tersebut hingga saat ini masih dipelajari oleh pihak penyidik Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Serangan ke PT Pamor Ganda, Polres Bengkulu Utara Tetapkan 13 Orang Tersangka
“Di Polda Bengkulu ada 2 orang yang ditahan, saat ini pengajuan RJ nya masih proses pengkajian,” kata Kombes Pol Sudarno, Senin (15/7) pada bengkuluekspress.com
Sementara itu Kombes Pol Sudarno menyebutkan, pasca peristiwa pengerusakan yang terjadi di PT Pamor Ganda beberapa waktu lalu, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengerusakan PT Pamorganda ke pihak kepolisian.
Dari lima orang tersebut, tiga orang ditahab di Polres Bengkulu Utara dan dua orang lainnya ditahan di Polda Bengkulu.
Namun untuk proses di Polres Bengkulu Utara, saat ini para tersangka mendapat penangguhan penahanan.
“Jumlah yang diamankan ada lima orang, yang di Polres Bengkulu Utara itu pada tersangka mendapat penangguhan penahanan,” tutup Kombes Pol Sudarno.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: