5 Bulan Buron, Pencuri Uang Rp 30 Juta Ini Ditangkap di Rumah Mertua
DS pelaku curat saat dimintai keterangan oleh pihak jajaran Polsek Padang Jaya.-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-
PADANG JAYA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Akhirnya pelarian DS (22), pelaku pencurian dengan pemberatan berakhir sudah. Setelah buron sekitar 5 bulan, warga Desa Marga Sakti Kecamatan PADANG JAYA Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini dibekuk polisi.
DS merupakan pelaku pencurian uang Rp 30 juta di rumah Lina Rahmawati di Dusun IV Bumi Ayu Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, pada 11 Maret 2022 lalu.
Saat dikonfrimasi Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto, menerangkan, DS berhasil dibekuk pada Jumat (5/8) lalu, saat korban berada di rumah mertuanya di Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Warga Sebelat Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari
"Ya, setelah 5 bulan kabur, jajaran kita berhasil mengamankan korban dari persembunyian di rumah mertuanya yang berada Pagar Alam," kata Kapolsek, Minggu (7/8).
Kapolsek menjelaskan, saat melakukan aksi pencurian uang Rp 30 juta di bawah kasur, DS ketahuan oleh korban. Namun ia berhasil kabur.
Hanya saya, identitas DS diketahui karena dia meninggalkan motornya di rumah korban.
"Saat ini pelaku masih berada di ruang tahanan Polsek Padang Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku uang hasil curian tersebut sudah habis oleh pelaku untuk kehidupan sehari-harinya," terang Kapolsek.
BACA JUGA:38 Pejabat Bengkulu Utara Dimutasi, Berikut Namanya!
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 36 KUHPidan Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolsek.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: