Pengajuan Izin ke DPMPTSP Bengkulu Akan Dilakukan Secara Online

Pengajuan Izin ke DPMPTSP Bengkulu Akan Dilakukan Secara Online

Suasana rakor pemberian hak akses OSS di ruang rapat Pola Bappeda Provinsi Bengkulu-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Mempekecil kemungkinan suap dan gratifikasi, proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, mulai diterapkan secara daring atau online melalui website oss.go.id.

Diungkapkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, usai tanda tangan Pemberian Hak Akses Turunan OSS (Online Single Submission) Berbasis Resiko Kepada Para Kepala OPD Teknis. Hal ini merupakan terobosan untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini lama karena dilakukan secara manual.

Penerapan perizinan berbasis website saat ini sudah siap dilakukan di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dilingkungan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Besok, Forkopimda Bengkulu Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Simpang Lima

"Pendelegasian ini pasti akan memperpendek rentang kendali dan proses perizinan, sehingga perizinan yang di berikan pasti akan lebih efektif dan efisien. Saat ini sudah siap ada 14 OPD," ungkap Khairil, Kamis (4/8).

Website oss.go.id ini merupakan website yang dikelola langsung oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Untuk mempermudab dan memangkas alur perizinan.

Ia menungkapkan wenbsite tersebut berbasis Artificial Intelligence (AI), sehingga pihak yang ingin mengajukan perizinan tidak perlu melakukan kontak secara langsung.

"Ini kan melalui sistem berbasis AI dan tidak ada kontak langsung, sehingga memperkecil kemungkinan suap dan gratifikasi," ujar Kahiril.

Disaat yang sama Kepala DPMPTSP, Karmawanto, M.Pd. mengatakan tetap akan ada izin akses yang pihaknya akan berikan kepada Kepala OPD tersebut. Nantinya setiap OPD akan membentuk tim teknis untuk menjalankannya.

"Kita tetap akan berikan ke Kepala OPD teknis untuk izin akses, yang nanti akan dibentuk tim teknis untuk menjalankannya," ujar Karmanto.

Ia mengatakan tim teknis tersebut akan melakukan verifikasi pengajuan izin tersebut dan jika dianggap layak akan diinput ke sistem OSS tersebut.

Setelahnya, pihaknya akan menindaklanjuti izin tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari OPD teknis.

"Tim teknis akan mengkaji pengajuan izin dan penentuan layak atau tidaknya, kemudian akan diinput ke OSS untuk kita tindaklanjuti," jelas Karmanto.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: