Korupsi Dana BOS, Mantan Kadisdik Seluma dan Menantu Divonis Penjara 1 Tahun

Korupsi Dana BOS, Mantan Kadisdik Seluma dan Menantu Divonis Penjara 1 Tahun

Terdakwa kasus korupsi dana BOS Afirmasi Seluma saat menjalani sidang-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Hakim Dicky Wahyudi menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun pada mantan Kepala Dinas Seluma Emzaili Hambali dan menantunya Filya Yudiati Asmara.

Hukuman penjara tersebut diberikan majelis hakim lantaran keduanya terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Kabupaten Seluma tahun 2020.

Dari jalannya persidangan, diketahui bahwa terdakwa Emzaili melakukan mark up pengadaan laptop dan alat cuci tangan saat masa pandemi covid-19. Khususnya dalam pengadaan laptop, terdakwa Emzaili dibantu oleh menantunya Filya Yudiati Asmara.

BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun Penjara, Menantu Mantan Kadisdik Seluma Minta Dibebaskan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudhistira mengatakan, majelis hakim sependapat dengan pihaknya yang mana kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum.

“Majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa 1 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Rozano usai menjalani sidang, Rabu (3/8).

Di sisi lain, Kuasa Hukum kedua terdakwa Sopian Siregar menyampaikan bahwa terhadap putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim saat ini sikapnya masih pikir-pikir.

“Kita akan gunakan waktu pikir-pikir dan tentunya kita akan berkonsultasi secara langsung pada terdakwa” tutup Sopian Siregar.

Diketahui kasus korupsi dana BOS Afirmasi di Kabupaten Seluma bermula pada , terdakwa Emzaili Hambali melakukan tindak pidana korupsi dana BOS atau mark up harga pengadaan komputer. Dimana dalam kegiatan itu, pembelanjaan komputer merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka  Emzaili Hambali  mengambil alih hal tersebut dan melakukan tindakan mark up bersama menantunya. 

Sementara sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), komputer tersebut dibeli dengan harga Rp.13 juta. Namun oleh kedua tersangka dibeli dengan harga Rp. 8,5 juta. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat selisih pembayaran mencapai Rp.582 juta yang menjadi kerugian negara. 

Dari total kerugian negara tersebut, terdakwa Emzaili telah mengembalikan uang sebesar Rp.300 juta saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Kemudian melakukan pengembalian kembali sebesar Rp. Rp. 282.150.000 dalam rangka penitipan uang kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa  Emzaili Hambali. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: