Dituntut 1 Tahun Penjara, Menantu Mantan Kadisdik Seluma Minta Dibebaskan

Dituntut 1 Tahun Penjara, Menantu Mantan Kadisdik Seluma Minta Dibebaskan

Sidang kasus korupsi dana BOS Afirmasi Dinas Pendidikan Seluma-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID - Pasca dituntut penjara  selama 1 tahun denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi BENGKULU beberapa waktu lalu, terdakwa Filya Yudianti Asmara meminta dibebaskan atas tuntutan yang disampaikan pada dirinya. 

Permintaan terdakwa Filya tersebut disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa yakni Sofian Siregar melalui sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/7). 

Dikatakan Sofian, terdakwa Filya tidak memenuhi unsur pasal 3 KHUP tentang tipikor yang didakwa oleh JPU Kejati Bengkulu dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afarmasi non fisik di Kabupaten Seluma pada 2020.

BACA JUGA:Pejabat Disdik Seluma Diduga Terima Aliran Dana Korupsi

Menurutnya, terdakwa Filya yang merupakan menantu dari terdakwa  Emzaili Hambali ini  bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bukan pula orang yang bekerja di Dinas Pendidikan Seluma. Keterlibatan terdakwa Filya dalam kasus ini semata-mata atas perintah mertuanya.

“Kami berkeyakinan bahwa kedudukan ataupun kewenangan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu tidak ada di terdakwa Filya. Oleh sebab itu unsur itu tidak terbukti dan kami yakin bahwa tuntutan terhadap klien kami Filya dapat dilepaskan atau dibebaskan,” kata Sofian Siregar, pada bengkuluekspress.disway.id

Sementara itu, untuk tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada terdakwa Emzaili tempo hari, Sofian menyampaikan dalam pledoi yang digelar bahwa pihaknya menyatakan sepakat atas putusan JPU.

BACA JUGA:Dua Pelajar SD Tewas Tenggelam

Dijelaskan Sofian, salah satu analisis yuridis yang tepat adalah dengan dibuktikan pengembalian uang hasil kerugian negara oleh terdakwa Emzaili.

“Untuk terdakwa Emzaili sudah jelas dalam pledoi kami dan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam analisis yuridisnya sudah tepat salah satunya dengan terdakwa Emzaili mengembalikan kerugian negara itu sendiri dan itu sebagai pengakuan bahwa tindak pidana itu terjadi,” ungkap Sofian.

Di sisi lain, JPU Kejati Bengkulu Ahlal Hudarahman mengatakan dengan pembacaan pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum kedua tedakwa pihaknya akan menjawab pada sidangan selanjutnya. 

“Untuk terdakwa Emzaili penasehat hukumnya sependapat namun untk terdakwa Filya tidak sependapat. Untuk menjawab hasil sidang hari ini kita akan jawab secara tertulis pada sidang selanjutnya,” tutup Ahlal Hudarahman.  

Sebelumnya, terdakwa Emzaili Hambali dituntut selama 1 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp. 582 juta lebih dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Namun untuk uang pengganti sudah dikembalikan ditahap penyelidikan di Desember 2021 lalu. Sedangkan untuk menantunya Filya dituntut selama 1 tahun penjaran denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan. (TRI.)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: