Pemprov Bengkulu Surati Kementerian untuk Tinjau Pelanggaran PT FLBA

Pemprov Bengkulu Surati Kementerian untuk Tinjau Pelanggaran PT FLBA

Suasana rapat sinkronisasi hasil temuan pelanggaran PT FLBA di ruang rafflesia, Pemprov Bengkulu-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemprov akan bersurat ke Kementerian untuk melakukan peninjauan dari hasil analisis dan temuan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Faming Levto Bakti Abadi (FLBA).

Hal itu terungkap saat rapat sinkronisasi dan pemaparan hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh Pemprov bersama masyarakat pada tanggal 7 Juli yang lalu dan dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyana yang berlokasi di ruangan rapat rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/7).

Akan tetapi karena kewenangan tentang pertambangan pasir besi sesuai dengan Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 berada di Kementerian, maka Pemprov akan bersurat meminta Kementerian terkait yaitu Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan Kementerian KP untuk turun langsung ke lapangan.

BACA JUGA:Serangan ke PT Pamor Ganda, Polres Bengkulu Utara Tetapkan 13 Orang Tersangka

"Kita segera akan mengirim surat ke Kementerian minta agar pihak Kementerian turun langsung karena mereka yang berhak menentukan melanggar atau tidak. Apabila nanti adanya hasilnya memang dianggap melanggar maka kita akan bersurat ke Kementerian lagi, untuk dicabut," ungkap Mulyana atau yang akrab Ning, Kamis (21/7).

Mulyana juga menyampaikan untuk pelanggaran terhadap perizinan yang seharusnya belum dilakukan operasi pertambangan maka pihaknya akan bersurat ke Kementerian ESDM terkait pelanggaran tersebut. "Untuk pelanggaran perizinan yang masih kurang kami akan bersurat ke Kementerian ESDM," sambung Ning.

Sementara Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar mengungkapkan, PT FLBA telah memiliki rekomendasi pertambangan pasir besi pada tahun 2010 dari Bupati Seluma.

Akan tetapi adanya perubahan kebijakan Pemerintah SK nomor 113 tahun 2011 tentang penetapan kawasan hutan suaka alam pasar seluma register 93 dan lokasi IUP PT. Faminglepto Abadi masuk dalam kawasan Cagar alam ini seluas 4,8 Hektare. Selain itu izin pengelolaan air limbah PT FLBA belum memilikinya.

BACA JUGA:Festival Tabut di Kota Bengkulu Tanpa Bazar

Sehingga menurutnya harus dilakukan pembaharuan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

"Sesuai dengan adanya perubahan perturan seharusnya pihak perusahaan melakukan perubahan izin lingkungan dalam bentuk dokumen Amdal sesuai dengan PP 22 tahun 2021, dan juga belum memiliki persetujuan teknis dari LB3 PP 22 Tahun 2021," ujar Safnizar saat rapat.

Ditambah lagi Safnizar mengaku pihaknya juga menemukan adanya tumpang tindih kawasan dengan perkebunan masyarakat, kemudian PT. Agri Andalas, dan juga kawasan pantai dan laut.

"Dari total 168 Ha terdapat tumpang tindih dengan perkebunan masyarakat seluas 54,75 Ha atau 33 persen, vegetasi pantai seluas 9,5 Ha, dengan PT Agri Andalas 19,75 Ha atau 12 persen, kawasan pantai seluas 12 Ha atau 7 persen, dikawasan laut seluas 72 Ha atau 43 persen berdasarkan analisis kami dari dokumen UKL UPL yang telah ada," sambung Safnizar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Sri Hartati mengungkapkan sesuai Permen KKP nomor 33 tahun 2022, ada zona yang dilarang untuk penambangan pasir laut meliputi perairan dengan jarak 2 Mil laut dan dibawah kedalaman 10 meter juga dilarang, dan sepadan pantai ditetapkan oleh RTRW minimal 100 meter dari bibir pantai yang diukur saat pasang laut, dilarang aktivitas pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: