Rugikan Negara Rp 6 M, Kejati Bengkulu Bidik Tersangka Pembangunan Jalan Tol
Heri Jerman--
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan dalam pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung ketingkat penyidikan.
Disampaikan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, pembangunan jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung ini berlansung sejak tahun 2019-2020.
Dalam pengerjaan pembangunan jalan tol tersebut, ditemui adanya perbuatan tindak melawan hukum yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya kerugian negara.
BACA JUGA:Pembebasan Jalan Tol Dimulai
“Kita sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dimana penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan tanam tumbuh tol Bengkulu saat ini masih terus dilakukan oleh jajaran Kejati Bengkulu,” kata Heri Jerman, Kamis (21/7) pada bengkuluekspress.com
Masih kata Heri Jerman, dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya saat ini telah mengumpulkan beberapa data serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Tidak hanya itu, dari pengembangan tersebut ditemukan adanya tindakan pidana serta kerugian negara yang mencapai miliran rupiah.
“Dalam hal ini kita telah mengumpulkan beberapa data dan keterangan maka disimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana dan kerugian mencapai Rp. 6 miliar,” ungkap Heri.
Heri Jerman juga menyebutkan dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memetakan para tersangka yang terlibat tindak korupsi pengadaan tanah dalam pembangunan jalan tol.
Bahkan disebutkan Heri Jerman, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta akan ikut terseret dalam kasus ini.
“Untuk tersangka masih kita kembangkan tapi ada keterlibatan pihak Asn dan juga pihak swasta. Siapa yang paling bertanggungjawab itulah yang kami akan tetapkan tersangka,” ucapnya.
Diketahui dalam pembangunan jalan tol Bengkulu saat ini negara telah mengucurkan dana sebesar Rp.200 miliar untuk pembebasan tanah di kawasan tol Bengkulu.
Dari dana tersebut, tim penilai harga tanah menemukan adanya kejanggalam terkait pembebasan tanah tersebut. Dimana dari temuan itu, ada oknum-oknum yang seharusnya tidak dimasukan dalam komponen itu menikmati dana tersebut.
Kemudian pemerintah mendapati temuan terkait kelebihan bayar, dan itu sudah dinikmati oleh masyarakat atau oknum-oknum tersebut. Adapun lokasi yang menjadi pembebasan lahan tersebut mulai dari 0 Km sampai 17 Km Tol Bengkulu-Taba Penanjung.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: