Bentuk Tim Monitoring Perusahaan
TUBEI, BE - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi segera membentuk tim monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong.
Hal itu dilakukan karena hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melaporkan perusahaannya ke Bagian Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Lebong.
Kepala Dinsosnakertrans Lebong, Drs Erlangga Idrus MSi melalui Kabid Ketenagakerjaan, Januar Pribadi MSiĀ mengatakan, pembentukan tim tersebut nantinya akan digabungkan bersama SKPD lainnya seperti Dinas Pertambangan dan Energi, BLHKP, KPT, Polres, Kejaksaan, Bagian Hukum dan lainnya.
Selain itu, demi mensejahterakan masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya, Januar mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk memberikan hak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
\"Saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong yang telah melapor ke kita sebanyak 33 perusahaan dan masih ada perusahaan yang belum melapor seperti perusahaan media cetak yang ada di Lebong ini. Kita juga akan terus mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu nomor D/308/XIV/tahun 2012 yakni untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,2 Juta,\" kata Januar.
Prioritaskan Warga Lokal Selain itu, kata Januar, setiap perusahaan memiliki kewajiban mempekerjakan orang lokal dalam perusahan mereka, minimal untuk bidang pekerjaan non skill. \"Pekerja non skill tidak bisa seluruhnya diambil dari luar, tetapi harus memprioritaskan warga lokal. Kalau untuk pekerjaan yang membutuhkan skill maka perusahaan dapat merekrutnya dengan bebas. Untuk hal ini akan kita lihat ke masing-masing perusahan apakah sudah mentaati aturan ketenagakerjaan tersebut atau belum,\" kata Januar Pribadi.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: