Pengedar Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (7/6) menjalankan persidangan terhadap dua terdakwa yang terlibat tindak pidana narkotika dengan agenda tuntutan. Dua terdakwa tersebut merupakan pengedar narkotika jenis sabu yakni Fajar Ramadhan (22) warga Kelurahan Rawa Makmur dan Nandi Julian (22) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru. Dua orang pengedar yang ditangkap tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu dengan barang bukti 10 paket sabu dan 14 paket ganja itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ira Karina mengatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terhadap kedua terdakwa dijatuhkan pidana penjara masing-masing 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 miliiar 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Ira Kirana. Ditambahkan Ira, salah satu yang memberatkan hukuman terhadap kedua terdakwa lantaran barang bukti narkotika yang saat diamankan oleh pihak BNN Provinsi Bengkulu saat itu terbilang banyak. Sementara itu menyikapi tuntutan yang diberikan JPU, kuasa hukum terdakwa yakni Endah Rahayu nantinya akan melakukan pembelaan terhadap kedua terdakwa yang nantinya akan disampaikan disidang selanjutnya. “Tentunya kita akan melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kedua terdakwa dan juga perbuatan yang dilakukan terdakwa ini baru pertama kali meskipun BB nya cukup banyak,” tutup Endah Fahayu. Diketahui untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNNP Bengkulu saat itu berupa 10 paket sabu, 14 paket tanaman ganja, dan 3 unit timbangan digital. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: