Usut Kasus Judi Online, Penyidik Datangkan Saksi Ahli dari Kominfo
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus soerang selebgram Bengkulu berinisial AB (28) yang memfasilitasi akun judi online yang ditangkap tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, saat ini kasus AB sudah ditahap penyidikan dan masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Bengkulu guna mengumpulkan alat bukti lainnya. “Masih penyidikan, dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kombes Pol Aries Andhi, Jumat (13/5). Ditambahkan Kombes Pol Aries Andhi, dalam penyidikan ini juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang berasal dari instansi Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna memastikan akun tersebut memenuhi unsur perjudian yang tersistem secara online. Sementara itu terkait berkas tersangka, sambung Kombes Pol Aries Andhi. Pihaknya memang belum menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran harus merampungkan semua berkas perkara terlebih dahulu. Kendati berkas sudah rampung, barulah pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara serta tersangka ke pihak kejaksaan. “Karena kita masih melakukan pemeriksaan pada saksi ahli dari kominfo terhadap situs yang disebarkan ini apakah memenuhi unsur perjudian atau tidak. Setelah itu baru berkasnya kita serahkan ke JPU kalau sudah rampung,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui, AB yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) dan Selebgram Bengkulu ini diamankam lantaran terjerat undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka AB ini diduga membuka website yang menyediakan sarana perjudian. Dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama @game slot 37. Atas perbuatan tersangka, AB dijerat dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: